Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kompas.com - 27/03/2023, 15:35 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Linda Pujiastuti atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Linda didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan manta Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam sidang.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan, lantaran terdakwa Linda Pujiastusi bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti dalam peredaran narkoba itu.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Ibu AKBP Dody Saat Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara

"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelas dia.

JPU dalam dakwaannya menyebut Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menyebut, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu. Penyidik menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca juga: BERITA FOTO: Hal Meringankan Tuntutan AKBP Dody, Akui dan Sesali Perbuatannya

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis Zintan Prihatini | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com