JAKARTA, KOMPAS.com - Bos salah satu kantor hukum di Jakarta Selatan, Ike Farida, membantah telah menahan ijazah beberapa mantan karyawannya.
Ike menyebut tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Ia menuding laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya adalah kebohongan besar.
Sebelumnya, Ike dilaporkan oleh tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Bos Kantor Hukum di Jaksel Kembalikan Ijazah Eks Karyawannya Setelah 4 Tahun
Ketiga pelapor tersebut adalah Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.
Mereka melaporkan Ike lantaran mendapat perlakuan kurang menyenangkan selama bekerja di bawah naungannya, seperti ijazah mereka ditahan kurang lebih selama tiga tahun dan upah bekerja yang tak dibayarkan.
Namun, Ike menilai semua tuduhan itu tidak memiliki bukti dan dasar yang kuat.
Ike bahkan mengaku telah mengajak Yuma dkk untuk bermediasi, tetapi ajakan tersebut tidak pernah diindahkan.
"Bahwa tidak benar tuduhan tentang penahanan ijazah. Sebaliknya, saudara Yuma yang tidak hadir memenuhi undangan atau panggilan kami selama lebih dari lima kali," ujar Ike dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan Eks Karyawan karena Tahan Ijazah Selama Empat Tahun
Ike juga blak-blakan mengenai upah yang disebut Yuma tidak pernah dibayarkan. Ia menegaskan bahwa dirinya begitu menghargai keringat karyawannya.
Ia mengaku selalu mengirimkan bukti transfer kepada karyawannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.