JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti yakni menawarkan, menjual, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu.
Linda merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
JPU kemudian membeberkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Linda.
Linda Pujiastuti dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Kemudian, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," papar Jaksa.
Atas pertimbangan itu, jaksa menuntut Linda Pujiastuti atas kasus peredaran narkotika jenis sabu hingga 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ucap Jaksa.
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung dia.
Baca juga: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.