JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dikabarkan terus membaik setelah lebih dari sebulan dirawat di rumah sakit.
Juru Bicara Keluarga D, Rustam Hatala, mengatakan bahwa D sudah dapat merespons perintah sederhana dari suara yang didengar.
"Jadi, dari penglihatan, respons D dari mata. Matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya. Tetapi karena tetap masih di ICU, fisioterapi selalu dilakukan," kata Rustam dikutip dari video YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Rustam menambahkan, D juga sudah bisa berdiri tegak dengan durasi yang lebih lama dibandingkan sebelumnya.
Baca juga: Ibu Amanda Heran Anaknya Dikaitkan Mario Dandy dalam Kasus Penganiayaan D
"Yang peningkatannya juga itu kayak posisi berdiri sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," jelas Rustam.
Kendati demikian, Rustam mengatakan bahwa kesadaran D sama sekali belum ada perkembangan.
Hal itu membuat D sampai saat ini masih belum mengenali orangtuanya.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Amanda Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy dkk dalam Kasus Penganiayaan D
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan D, AG Bakal Didampingi Orangtua di PN Jakarta Selatan
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.