JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan sejumlah atribut partai politik (parpol) yang terpasang di sejumlah di ruas jalan di Ibu Kota.
Sejumlah alat peraga parpol itu ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta karena terpasang tanpa izin.
"Selama mereka ajukan permohonan izin memenuhi ketentuan perizinannya silakan saja. Kalau tidak, dicopot-copotkan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota, Senin (27/3/2023).
Arifin mengatakan, petugas Satpol PP telah menindak sejumlah atribut parpol yang melanggar atau tanpa izin.
Namun, ia tak menjelaskan di mana lokasi sejumlah atribut yang melanggar itu ditertibkan.
"Sudah banyak yang dicopot-copotkan. Kami sudah menertibkan," kata Arifin.
Salah satu lokasi penertiban atribut parpol berada di Jakarta Pusat. Pada Jumat (24/3/2023), Satpol Kecamatan Senen menurunkan alat peraga milik parpol dan komersil yang terpasang di sepanjang jalan Kwitang Raya.
Baca juga: Satpol PP Bekasi Koordinasi dengan Bawaslu, Cegah Pemasangan Atribut Parpol di Pohon
Satpol PP Kecamatan Senen juga menertibkan atribut parpol yang melanggar di Jalan Kramat Raya dan Jalan Salemba Raya.
Setidaknya ada 54 lembar alat peraga parpol dan komersil yang dicopot oleh Satpol PP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.