JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah lantaran menjadi perantara jual beli sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Kasranto.
Pertama, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Lalu, Kasranto turut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala Kepolisian Sektor Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika," urai Jaksa.
"Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sambung dia.
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa
Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khsususnya Polri yang memiliki sekitar 400.000 personel.
Selanjutnya, perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Adapun Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ucap jaksa.
"Subsider denam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuh jaksa.
Kasranto didakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022. Penyidik menemukan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.