Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D: Agenda Diversi yang Akan Dijalani AG cuma Formalitas

Kompas.com - 27/03/2023, 20:36 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda diversi yang telah dijadwalkan untuk pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), disebut hanya formalitas belaka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, kepada Kompas.com pada Senin (27/3/2023).

"Betul hanya formalitas saja (agenda diversi). Sebab keluarga telah menolak agenda tersebut," ujar Mellisa saat dihubungi via telepon.

Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Keluarga D Tutup Pintu Maaf untuk Mario dkk, PN Jaksel Justru Agendakan Diversi AG, Masih Adakah Peluang Damai?

Mellisa mengatakan, penolakan untuk agenda diversi telah disampaikan pihaknya sejak jauh-jauh hari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Oleh karena itu, agenda diversi yang bakal berlangsung pada lusa nanti hanya berisi penyampaian pendapat yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena anak korban atau D diwakili negara, dalam hal ini JPU, maka nanti JPU yang akan menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk dilakukan diversi," beber Mellisa.

Baca juga: Apa Itu Diversi yang Akan Dijalani AG Pacar Mario Dandy?

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi pada Rabu (29/3/2023) mendatang.

Agenda diversi dijadwalkan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas AG ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

Perkara tersebut pun selanjutnya akan ditangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu yang ditunjuk sebagai hakim tunggal.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: PN Jaksel Agendakan Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023

Untuk diketahui, AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D karena dianggap turut terlibat dalam kasus itu bersama pacarnya saat itu, Mario Dandy Satrio (20), serta teman Mario, Shane Lukas (19).

Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Update Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi 'Puskesmas Pembantu'

Heru Budi Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Jadi "Puskesmas Pembantu"

Megapolitan
Remas Alat Kelamin Bocah di Depok, Lansia Ini Mengaku Cuma Bercanda...

Remas Alat Kelamin Bocah di Depok, Lansia Ini Mengaku Cuma Bercanda...

Megapolitan
Korban Pelecehan Lansia di Depok Bertambah, Kini Ada 15 Bocah

Korban Pelecehan Lansia di Depok Bertambah, Kini Ada 15 Bocah

Megapolitan
Seorang Wanita di Cikarang Diduga Tewas Dibunuh, Bibir Bawah Terluka

Seorang Wanita di Cikarang Diduga Tewas Dibunuh, Bibir Bawah Terluka

Megapolitan
Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Megapolitan
Fakta Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel: Alami Henti Napas dan Jantung, Berujung Tak Sadarkan Diri

Fakta Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel: Alami Henti Napas dan Jantung, Berujung Tak Sadarkan Diri

Megapolitan
Kasus Lansia Remas Kelamin Bocah di Depok, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban

Kasus Lansia Remas Kelamin Bocah di Depok, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kematian Korban

Megapolitan
24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan

24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Luka di Alat Kelamin Bocah Tewas akibat Diremas Lansia di Depok

Polisi Ungkap Ada Luka di Alat Kelamin Bocah Tewas akibat Diremas Lansia di Depok

Megapolitan
Pedagang Onderdil Mengaku Tak Khawatir Usai Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen

Pedagang Onderdil Mengaku Tak Khawatir Usai Plaza Atrium Senen Dijual dan Berganti Manajemen

Megapolitan
RS Kartika Husada Janji Hadirkan Dokter Ahli untuk Bocah yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

RS Kartika Husada Janji Hadirkan Dokter Ahli untuk Bocah yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Pagi Mencekam di SMAN 6 Jaksel: Ruang Panel Listrik Terbakar Diduga akibat Korsleting, Satpam Sekolah Meninggal

Pagi Mencekam di SMAN 6 Jaksel: Ruang Panel Listrik Terbakar Diduga akibat Korsleting, Satpam Sekolah Meninggal

Megapolitan
Kronologi Bocah di Depok Tewas Usai Kelaminnya Diremas Lansia

Kronologi Bocah di Depok Tewas Usai Kelaminnya Diremas Lansia

Megapolitan
Mulai 1 Oktober, Pemprov DKI Tambah 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif

Mulai 1 Oktober, Pemprov DKI Tambah 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif

Megapolitan
RS Kartika Husada Bantah Operasi Amandel Bocah yang Mati Batang Otak Tanpa Persetujuan Keluarga

RS Kartika Husada Bantah Operasi Amandel Bocah yang Mati Batang Otak Tanpa Persetujuan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com