JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Masing-masing terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif telah mendengar tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada pokoknya, keempat terdakwa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berikut ini adalah masing-masing tuntutan JPU terhadap keempat terdakwa.
Baca juga: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang dituntut JPU dalam sidang tuntutan hari ini. Ia dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam persidangan, Senin.
"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung Jaksa.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Dody menurut JPU.
Baca juga: Isak Tangis Ibu AKBP Dody Prawiranegara Saat Jaksa Bacakan Tuntutan Anaknya
Salah satu yang memberatkan adalah Dody dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Hal ini dikarenakan ia terlibat dalam peredaran kasus narkoba.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," ucap Jaksa.
Sementara itu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lainnya, yakni Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam sidang.
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung Jaksa.
Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan lantaran terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto yang terbukti dalam peredaran narkoba itu.
"Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," jelas dia.
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa