JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk AG (15), pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17).
Agenda tersebut rencananya bergulir Rabu (29/3/2023) lusa di kantor PN Jakarta Selatan.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Pengertian diversi itu mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Singkatnya, dengan upaya diversi, maka AG bisa saja lolos dari jerat pidana.
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023
Kenapa PN Jaksel jadwalkan diversi?
Muncul pertanyaan mengapa PN Jakarta Selatan masih menjadwalkan agenda diversi dan tak langsung menyeret AG ke meja hijau.
Sebab, keluarga D selaku pihak korban sejak awal hingga saat ini tak membuka pintu maaf dan upaya damai.
Meski demikian, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini bisa memaklumi langkah PN Jakarta Selatan yang tetap menjadwalkan agenda diversi itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.