JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan agenda diversi untuk AG (15), pelaku penganiayaan remaja berinisial D (17).
Agenda tersebut rencananya bergulir Rabu (29/3/2023) lusa di kantor PN Jakarta Selatan.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Pengertian diversi itu mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Singkatnya, dengan upaya diversi, maka AG bisa saja lolos dari jerat pidana.
Baca juga: PN Jaksel Agendakan Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Dandy pada 29 Maret 2023
Kenapa PN Jaksel jadwalkan diversi?
Muncul pertanyaan mengapa PN Jakarta Selatan masih menjadwalkan agenda diversi dan tak langsung menyeret AG ke meja hijau.
Sebab, keluarga D selaku pihak korban sejak awal hingga saat ini tak membuka pintu maaf dan upaya damai.
Meski demikian, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini bisa memaklumi langkah PN Jakarta Selatan yang tetap menjadwalkan agenda diversi itu.
Menurut dia, agenda diversi harus tetap dilaksanakan sebagai formalitas meski pihak D sejak awal telah menolak.
Hal itu disebabkan karena agenda diversi adalah hal yang wajib dilakukan dalam sistem peradilan anak.
"Pidana anak memang seperti itu, ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau korban atau keluarga menolak, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi, yakni materi perkaranya," ujar Mellisa kepada Kompas.com, Senin.
Oleh karena itu, agenda diversi hanya sebatas formalitas saja. Agenda tersebut nantinya tidak benar-benar berlangsung sebagaimana mestinya.
Apalagi pihak keluarga telah memberikan surat penolakan soal agenda diversi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak jauh-jauh hari.