JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, berharap penyidik bisa mengembalikan pesan singkat yang telah dihapus oleh kliennya.
Mangatta ingin semua pesan singkat antara AG dan korban penganiayaan berinisial D (17) dipulihkan supaya semua pihak mengetahui duduk perkara penganiayaan tersebut.
Apalagi, pesan yang telanjur dihapus oleh AG merupakan pesan singkat pada hari penganiayaan.
"Kami sangat berharap penyidik forensik bisa atau telah memulihkan chat serta voice note (VN) yang terhapus," kata Mangatta kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
"Semua ini demi pembuktian yang lebih jelas dan lengkap saat persidangan nanti," tambah dia.
Baca juga: Sebut AG Hapus Chat ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti...
Mangatta mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah berniat untuk menghapus pesan WhatsApp dengan D.
AG disebut terpaksa menghapus pesan itu karena dipaksa sang pacar atau tersangka penganiayaan D, Mario Dandy Satrio (20).
"Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan pernah kami sampaikan sebelumnya, yang dihapus tersebut adalah voice note (VN) yang berisi suara tersangka MDS (Mario) ke ananda D dan ini atas suruhan tersangka MDS kepada anak AG," ungkap Mangatta.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AG Hapus Chat ke D karena Disuruh Mario Dandy
Oleh karena itu, Mangatta berharap kliennya tidak disudutkan soal penghapusan pesan singkat dalam persidangan nanti.
Ia ingin persidangan berlangsung adil dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.