JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli disebut telah menipu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menggelapkan uang korban sebesar Rp 45 juta.
Natalia merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Natalia dilaporkan korban berinisial VS.
Kepada VS, Natalia mengaku mengenal kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," kata Andri dalam konferensi pers di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi
Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
Uang sebesar Rp 45 juta pun diserahkan korban ke Natalia Rusli pada Juni 2020.
Setelah menerima uang tersebut, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan dirinya sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.
"Tapi sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," tutur Andri.
Baca juga: Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.