JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli disebut telah menipu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menggelapkan uang korban sebesar Rp 45 juta.
Natalia merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Natalia dilaporkan korban berinisial VS.
Kepada VS, Natalia mengaku mengenal kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," kata Andri dalam konferensi pers di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi
Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
Uang sebesar Rp 45 juta pun diserahkan korban ke Natalia Rusli pada Juni 2020.
Setelah menerima uang tersebut, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan dirinya sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.
"Tapi sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," tutur Andri.
Baca juga: Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.
Atas laporan korban, Natalia disebut mangkir dari panggilan polisi. Dia juga masuk DPO sejak 8 Desember 2022.
"Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," ungkap Andri.
Andri juga menyatakan, saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten.
"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April, tersangka belum disumpah," papar Andri.
Natalia baru disumpah sebagai advokat atau pengacara pengadilan pada 15 September 2022.
Baca juga: Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi
Sementara itu, atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
Adapun Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) malam, setelah menjadi buron polisi.
"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," sebut Andri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.