Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 22:12 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli disebut telah menipu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menggelapkan uang korban sebesar Rp 45 juta.

Natalia merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Natalia dilaporkan korban berinisial VS.

Kepada VS, Natalia mengaku mengenal kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," kata Andri dalam konferensi pers di Mapores Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

Uang sebesar Rp 45 juta pun diserahkan korban ke Natalia Rusli pada Juni 2020.

Setelah menerima uang tersebut, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan dirinya sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.

"Tapi sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," tutur Andri.

Baca juga: Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.

Atas laporan korban, Natalia disebut mangkir dari panggilan polisi. Dia juga masuk DPO sejak 8 Desember 2022.

"Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," ungkap Andri.

Belum disumpah sebagai advokat

Andri juga menyatakan, saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten.

"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April, tersangka belum disumpah," papar Andri.

Natalia baru disumpah sebagai advokat atau pengacara pengadilan pada 15 September 2022.

Baca juga: Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Sementara itu, atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Adapun Natalia menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) malam, setelah menjadi buron polisi.

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," sebut Andri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com