JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Natalia Rusli yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan menyerahkan diri ke polisi setelah empat bulan buron.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta soal penyerahan diri Natalia Rusli dan kasus yang menjeratnya di sini:
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia berinisiatif untuk datang sendiri ke kantor polisi pada Selasa (21/3/2023).
Adapun Natalia sudah buron sejak 8 Desember 2022 lalu.
Kompol Andri mengatakan bahwa Natalia langsung ditahan sesaat usai menyerahkan diri.
"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," ungkap Andri melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi
Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, Natalia sempat menanggapi permintaan wawancara wartawan.
Natalia mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan polisi lantaran merasa dikriminalisasi.
Diketahui, Natalia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan laporan polisi No: LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan di balik kasus saya yang ditangani Polres Jakbar," ujar Natalia, Senin (12/12/2022).
Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Korban berinisial VS dan suaminya mengaku rugi Rp 1 miliar atas penipuan yang dilakukan KSP Indosurya.
Baca juga: Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta
VS kemudian memberikan kuasa khusus dengan nomor No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm.
Salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli. Melalui surat kuasa itu, Natalia membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya tertanggal 16 April 2020.
"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia.