Proses pendampingan hukum VS yang melawan KSP Indosurya pun berlanjut.
Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.
Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.
Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.
"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar. Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," ujar Natalia.
Baca juga: Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi
Pada 15 Oktober 2021, Natalia hadir untuk memenuhi undangan berita acara pemeriksaan. Pada 15 Maret 2022, Natalia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan kasus itu, pihak pelapor disebut ingin melakukan restorative justice dan meminta Natalia untuk membayar Rp 6 miliar.
"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," ucap Natalia.
Sementara itu, polisi mengatakan bahwa tersangka Natalia mengaku mengenal kuasa hukum pihak KSP Indosurya, Jurniver Girsang, untuk menipu korbannya.
“Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Senin (27/3/2023).
Natalia Rusli menjanjikan bahwa dia bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani.
Namun, hingga sekarang tersangka tidak menepati janjinya. Lantaran tak mendapat uangnya kembali, VS melaporkan Natalia dalam kasus penipuan dan penggelapan.
(Penulis : Zintan Prihatini/ Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.