Sementara itu, kuasa hukum Amanda mengungkapkan bahwa 13 pertanyaan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dirasakan oleh kliennya.
"Pemeriksaannya seperti biasa ya, jadi ditanya apa pencemaran nama baik dan fitnah yang dirasakan oleh kita dan melalui berita dimana saja," kata Enita.
Kuasa hukum Amanda menjelaskan bahwa pihaknya hanya melaporkan dua dari tiga pelaku dalam kasus penganiayaan D ke polisi. Mereka adalah Mario dan AG.
Shane Lukas (19) tak dilaporkan dalam perkara pencemaran nama baik itu.
"Jadi yang kami lihat di situ, sebenarnya AG sama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media, menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda sudah terbukti sebagai pembisik," ujar Enita.
"Kuasa hukum keduanya bilang ini kan berdasarkan BAP klien. Kan enggak bisa gitu, kalau BAP-nya bohong gimana," sambungnya.
Menurut Enita, pihaknya tidak melaporkan Shane Lukas karena teman Mario Dandy itu maupun kuasa hukumnya, belum pernah menyebut Amanda sebagai pembisik.
"Jadi untuk Shane Lukas tidak. Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah mem-blow up di media dan berbicara mengenai Amanda sebagai pembisik. Tidak ada," ungkap Enita.
Baca juga: Amanda Akan Hadirkan 3 Saksi untuk Buktikan Mario Dandy dan AG Memfitnahnya
Sebelumnya diberitakan, D dianiaya Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Mario marah karena mendengar kabar dari APA yang menyebut AG, kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ia ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.