Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Jadi Sasaran Kambing Hitam Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/03/2023, 06:24 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Syamsul Ma'arif turut jadi perhatian dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.

Dalam persidangan, orang kepercayaan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara ini diduga sempat akan dijadikan kambing atas kasus yang menjerat jenderal bintang dua itu.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Atas tuduhan itu, Syamsul dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Maarif

Terbukti tukar sabu jadi tawas

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

"Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam persidangan, Senin.

Jaksa menyebutkan, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Syamsul. Salah satunya soal penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

Baca juga: Ini Percakapan Lengkap Istri AKBP Dody dengan Teddy Minahasa Saat Rencanakan Persekongkolan Jebak Syamsul Maarif

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," ucap jaksa.

Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu. Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, Syamsul dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Adapun pengakuan terdakwa jadi hal yang meringankan Syamsul.

Jadi sasaran kambing hitam

Siasat untuk mengkambinghitamkan Syamsul itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Dody Prawiranegara, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Jadi Kambing Hitam Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Peran Syamsul Maarif: Kaki Tangan Dody dan Tukar Sabu

Saat itu, tim penasihat hukum Dody menghadirkan istri Dody, Rakhma Darma Putri, dan ayah kandungnya, Irjen (Purn) Maman Supratman, sebagai saksi meringankan.

Kedua saksi itu membeberkan rencana jahat Teddy terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran peredaran sabu, yakni Syamsul Ma'arif.

Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara. Syamsul merupakan asisten Dody yang turut mengirim paket sabu dari Bukittingi, Sumatera Barat, ke Jakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com