JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada Dody.
Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati
"Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," sambung Jaksa.
Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan Dody.
Pertama, Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri
Kemudian, Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian resor Bukittinggi.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," beber Jaksa.
Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Selain hal yang memberatkan, JPU juga menyebut hal yang meringankan tuntutan Dody.
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan AKBP Dody: Akui dan Sesali Perbuatannya
JPU menyebut Dody mengakui perbuatannya, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih, turut hadir. Ia ditemani oleh istri Dody, Rakhma Darma Putri.
Saat mendengar tuntutan JPU terhadap anaknya, Endang tak kuasa menahan air matanya.
Ia menunduk lalu terisak ketika mendengar JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Isak Tangis Ibu AKBP Dody Prawiranegara Saat Jaksa Bacakan Tuntutan Anaknya
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Endang duduk di sisi paling kiri baris kedua kursi penonton sidang. Sesekali dia menghela napas ketika jaksa akan membacakan tuntutan.
Selama jaksa membacakan tuntutan, Endang terlihat sesenggukan dan menyandarkan kepalanya ke punggung Rakhma.
Terlihat bahu Endang berguncang beberapa kali, sedangkan Rakhma yang duduk di kursi depan hanya terdiam, seolah tegar dengan tubuh menghadap meja persidangan.
Sebagai informasi, Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Dody juga mengakui, telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.