Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teka-teki Hilangnya "Chat" AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal

Kompas.com - 28/03/2023, 07:25 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku sekaligus kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15), menghilangkan salah satu barang bukti penting dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).

AG yang intens berkomunikasi dengan D di hari penganiayaan disebut menghapus sebagian 'chat' yang ia kirimkan kepada korban.

Akhirnya banyak spekulasi yang bermunculan bahwa AG sengaja menghapus bukti percakapan tersebut agar terhindar dari hukuman berat.

 

Pesan yang hilang

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menilai, AG menghapus pesan-pesan tersebut untuk meringankan hukumannya di persidangan nanti.

Baca juga: Kuasa Hukum AG Harap Penyidik Bisa Pulihkan Chat ke D yang Dihapus Kliennya

Apalagi AG memiliki motif kuat sebagai penyambung lidah antara sang kekasih dengan D sebelum Mario menumpahkan amarahnya ke korban hingga menyebabkan koma.

"Pada hari penganiayaan, tanggal 20 Februari 2023, AG berkali-kali merengek ke D agar bisa bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar," ujar Mellisa kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

"Rengekan AG kemudian membuat D terpaksa membagikan lokasi terkininya. D juga terpaksa menemui Mario di luar rumah temannya karena AG menebar ancaman via pesan singkat tersebut," tambah dia.

 

Ancaman tidak masuk akal

Mellisa mengungkap ancaman-ancaman yang dilontarkan AG melalui pesan singkat sebenarnya tidak masuk akal.

Salah satu ancamannya adalah AG bakal mendatangkan Brimob ke rumah temannya andai D tak kunjung menemuinya di depan rumah.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut AG Hapus Chat ke D karena Disuruh Mario Dandy

Selain pesan singkat dengan nada ancaman, AG juga terbukti berbohong kepada D perihal siapa yang mengantarnya ke kediaman teman D.

"Nah saat dia (AG dkk) datang ke rumah teman D, dia berkali-kali chat klien kami untuk keluar. Dia juga sempat ancam mau bawa Brimob lah, apa lah, dan lain-lain," ungkap Mellisa.

"Chat-chat dari AG saat pertama kali datang ke rumah temannya D boleh dibilang juga tak sesuai fakta. Dia bilang datang sama tantenya, tapi nyatanya tidak. Terus apa lagi, ya. Intinya banyak yang dihapus juga soal itu," beber Mellisa.

 

Tidak sempat himpun bukti

Mellisa mengaku tim kuasa hukumnya tidak sempat untuk mendokumentasikan pesan-pesan yang dikirimkan AG kepada D.

Ia tak menampik bahwa kondisi D yang begitu parah pasca kejadian penganiayaan membuat timnya luput.

Baca juga: Update Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

"Jujur pas awal kami tidak kepikiran untuk mendokumentasikan chat AG, sebab kondisi D saat itu juga kritis. Kami baru terpikirkan sekitar dua pekan yang lalu, tetapi chat sudah dihapus" ucap Mellisa.

Oleh karena itu, Mellisa mengungkap pihaknya akan membawa perihal ini ke ranah persidangan.

Ia menduga ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi oleh AG, sehingga ia rela menghapus sebagian chat-nya kepada D.

"Berarti kan ada sesuatu hal yang ingin dia tutupi, apakah itu intimidasi atau memaksa D agar turun dari rumah temannya dengan tipu muslihat. Kan kalau nggak ada apa-apa, ngapain dia hapus," tegas Mellisa.

 

Mario Dandy yang menyuruh AG hapus chat

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap, penghapusan chat yang dilakukan kliennya tidak dilakukan secara personal.

Mangatta mengaku bahwa kliennya sengaja menghapus pesan tersebut karena diinstruksikan oleh Mario.

Baca juga: Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG, Shane Lukas Tak Termasuk

"Sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pernah kami sampaikan sebelumnya, yang dihapus tersebut adalah Voice Note (VN) yang berisi suara tersangka MDS (Mario) ke ananda D dan ini atas suruhan tersangka MDS kepada anak AG," ujar Mangatta.

"Bukti ‘suruhan’ Mario seharusnya sudah ada di penyidik. Bukti tersebut bahkan sudah masuk ke dalam berkas persidangan juga seharusnya," tambah dia.

Mangatta menjamin kliennya tak memiliki niat untuk menutup-nutupi fakta.

Alhasil ia berharap kepada pihak kepolisian untuk memulihkan chat AG ke D yang hilang supaya masyarakat luas mengetahui duduk perkaranya.

"Kami sangat berharap penyidik forensik bisa atau telah memulihkan chat serta Voice Note (VN) yang terhapus," kata Mangatta

"Semua ini demi pembuktian yang lebih jelas dan lengkap saat persidangan nanti," tutup dia.

Kronologi

Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com