JAKARTA, KOMPAS.com - Menjual barang haram milik jenderal bintang dua tak selamanya menjamin keamanan eks Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru Komisaris Kasranto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar lantaran terlibat peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
Adapun Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022. Penyidik menemukan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual sabu seberat 1 kilogram oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, ujar Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/2/2023).
Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa. Kasranto mengatakan Linda mengabarinya saat sabu sudah datang.
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa
Usai sabu yang hendak dijual tiba pada 24 September 2022, Linda yang dipanggil Kasranto 'Mami' meminta Kasranto untuk mengambilnya.
Kasranto menyampaikan, kala itu sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus kertas diserahkan kepadanya, lalu dia bawa ke Mapolsek Kalibaru.
Kasranto pun meminta eks anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.
Atas permintaan Kasranto, Janto pun menemukan pembeli yakni bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis.
Kasranto menyebut, dia bertransaksi sabu sebanyak empat kali sebelum akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2022.
Baca juga: Sering Disebut di Sidang Teddy Minahasa, Kenapa Alex Bonpis Tak Dihadirkan Sebagai Saksi?
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah lantaran menjadi perantara jual beli sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Kasranto, salah satunya terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, Kasranto juga terbukti turut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal, ucap jaksa, sebagai penegak hukum Kasranto mestinya memberantas peredaran narkotika