JAKARTA, KOMPAS.com - Menjual barang haram milik jenderal bintang dua tak selamanya menjamin keamanan eks Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru Komisaris Kasranto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar lantaran terlibat peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
"Subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Hal yang Ringankan Tuntutan Kompol Kasranto: Akui Dosanya Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
Adapun Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022. Penyidik menemukan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.
Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual sabu seberat 1 kilogram oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, ujar Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ungkap Kasranto dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/2/2023).
Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa. Kasranto mengatakan Linda mengabarinya saat sabu sudah datang.
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa
Usai sabu yang hendak dijual tiba pada 24 September 2022, Linda yang dipanggil Kasranto 'Mami' meminta Kasranto untuk mengambilnya.
Kasranto menyampaikan, kala itu sabu seberat 1 kg yang sudah terbungkus kertas diserahkan kepadanya, lalu dia bawa ke Mapolsek Kalibaru.
Kasranto pun meminta eks anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.