Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet "Dosa" yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba

Kompas.com - 28/03/2023, 09:36 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Masing-masing terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.

Keempatnya didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara, Jaksa: Seharusnya Memberantas Narkoba, tapi Malah Melibatkan Diri

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata Jaksa dalam persidangan.

Berikut tuntutan dan sederet "dosa" anak buah Teddy Minahasa yang dibacakan JPU.

AKBP Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjadi terdakwa pertama yang dituntut JPU. Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa," ujar Jaksa.

Jaksa lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Dody.

Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, Dody merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Bukittinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," papar Jaksa.

Sehingga, perbuatan Dody dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Perbuatan Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsusunya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 400.000 personel.

Tindakan Dody tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Jaksa.

Baca juga: AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti

Sementara itu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lainnya, yakni Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU.

Linda merupakan kaki tangan Teddy dalam menjual sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," sebut Jaksa.

"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," imbuh dia.

Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan lantaran terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto yang terbukti dalam peredaran narkoba itu.

Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Jaksa turut membacakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," beber Jaksa.

Selain itu, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan Justice Collaborator

Kompol Kasranto

Terdakwa ketiga yang mendengarkan tuntutan JPU adalah Kompol Kasranto. Eks Kapolsek Kalibaru itu dituntut penjara selama 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ungkap Jaksa.

"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung dia.

Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Kasranto menurut JPU. Salah satunya, Kasranto dianggap telah merusak citra Polri.

Menurut JPU, Kasranto telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa

Kasranto juga ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.

Kasranto yang merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru seharusnya memberantas peredaran narkotika.

"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.

Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsususnya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400.000 personel.

Perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

JPU menyebutkan, pengakuan dan penyesalan Kasranto jadi hal yang meringankan.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri

Syamsul Ma'arif

Terakhir, terdakwa kasus peredaran sabu Syamsul Ma'arif dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Syamsul merupakan asisten AKBP Dody Prawiranegara, dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Jaksa menilai, Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Lolos Jadi Sasaran Kambing Hitam Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Dituntut 17 Tahun Penjara

Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul.

"Hal yang memberatkan terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," jelas Jaksa.

Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu. Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Syamsul Ma'arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," tegas Jaksa.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Dituntut 17 Tahun Penjara

Pusaran peredaran sabu Irjen Teddy

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Baca juga: Hotman Paris: Dituntut Hukuman Berapa Saja, Teddy Minahasa Sudah Siap

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com