JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 005 RW 07, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Cecep Suryono (59), mengungkapkan bahwa SY telah memproduksi minuman keras jenis ciu sejak dua tahun terakhir.
Diketahui, rumah SY digerebek Sat Reskrim Polsek Pademangan karena diduga memproduksi minuman keras jenis ciu pada Jumat (24/3/2023) pukul 13.30 WIB.
"Sudah lama (jadikan rumah sebagai tempat penyulingan ciu). Tadinya saya kan enggak tahu, soalnya di dalam rumah. Ya kira-kira dua tahunan," ungkap Cecep saya ditemui Kompas.com di rumahnya pada Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pria di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Miras Tanpa Izin, 50 Liter Ciu Ditemukan di Kontrakan
Jauh sebelum penggerebekan, Cecep sudah mengimbau SY untuk berhenti menekuni pekerjaan tersebut.
Selain ingin lingkungannya sehat, Cecep menyebut banyak warga yang komplain karena penyulingan ciu ini menimbulkan bau yang sangat pekat.
"Saya sudah bicara beberapa kali, tolong jangan, cari pekerjaan yang lain saja. Karena ini cuma mengotori masyarakat," tutur dia.
Cecep menambahkan, penggerebekan ini bukan yang pertama bagi SY. Pasalnya, ia sudah sempat didatangi oleh Polsek Pademangan juga.
"Pada waktu itu katanya pengin diambil mesinnya, sama Polsek pada waktu itu. Setelah itu, saya sudah lega. Tapi ternyata mesinnya masih ada di situ, jadi dia mengulangi lagi," tutur dia.
Baca juga: Penjual Miras di Tangerang Ditangkap, Sering Jual Ciu ke Remaja yang Hendak Tawuran
Penggerebekan rumah SY berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tawuran antarkelompok anak muda.
Sebelum melakukan aksi tawuran, kelompok tersebut mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari SY.
Saat penggerebekan, polisi menemukan tempat untuk memproduksi ciu berada di lantai tiga.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga buah drum air warna biru dengan ukuran tinggi 90 sentimeter dan diameter 55 sentimeter dengan kapasitas 200 liter.
Barang bukti yang disita berupa 7 jerigen warna putih kapasitas 25 liter, 1 kompor gas 1 tungku, 1 dandang besar dengan tinggi 90 sentimeter dan diameter 70 sentimeter berkapasitas 250 liter, hingga 1 tabung gas ukuran 3 kilogram.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras
Ada juga 1 plastik ragi dengan berat 15 kilogram, 1 plastik besar berisi sekitar 40 botol bekas air mineral 600 milimeter, 1 ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekitar 25 kilogram, dan setengah karung beras ketan sekitar 25 kilogram.
Terhadap SY, polisi menerapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.