Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.
Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.
Hengki menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia pun belum menjelaskan secara pasti apakah sudah ada pihak yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan travel umrah tersebut.
"Yang jelas untuk saat ini sudah ada yang kami amankan," pungkas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.