TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat 224 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada triwulan pertama 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi pencatatan hingga 22 Maret 2023.
Tito menjelaskan, ada banyak alasan mengapa WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia.
"Sebagian dari mereka tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas," ujar Tito dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).
Dari total 224 WNA yang ditolak, terdapat 78 orang yang tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, 65 orang ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 tahun 2021.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 mengatur Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebanyak 22 WNA ditolak pihak imigrasi karena memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.
Kemudian ada 19 orang WNA ditolak karena mereka termasuk dalam kategori inadmissible pasanger suatu negara karena tidak memenuhi persyaratan negara tersebut.
"Ada 20 orang diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia," ucap Tito.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.