Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

Kompas.com - 28/03/2023, 14:51 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat 224 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada triwulan pertama 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi pencatatan hingga 22 Maret 2023.

Tito menjelaskan, ada banyak alasan mengapa WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia.

"Sebagian dari mereka tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas," ujar Tito dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).

Dari total 224 WNA yang ditolak, terdapat 78 orang yang tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, 65 orang ditolak karena tidak memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 tahun 2021.

Baca juga: Siasat WNA di Jakut Kelabui Petugas Imigrasi, Pakai Jasa Pihak Ketiga Saat Sewa Apartemen dan Pindah Setiap 3 Bulan

Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 mengatur Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebanyak 22 WNA ditolak pihak imigrasi karena memiliki paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan.

Kemudian ada 19 orang WNA ditolak karena mereka termasuk dalam kategori inadmissible pasanger suatu negara karena tidak memenuhi persyaratan negara tersebut.

"Ada 20 orang diketahui tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia," ucap Tito.

Pelanggaran lainnya, yakni 5 WNA menggunakan travel document tanpa visa yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 17 WNA yang Resahkan Warga

Ada pula seorang WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Lima orang WNA lain termasuk dalam daftar cekal," ujar Tito.

Berikutnya ada 3 WNA yang termasuk dalam daftar HIT Interpol, dan 2 WNA ditolak karena izin masuk kembali (re-entry permit) habis masa berlakunya.

Terakhir adalah satu orang sebagai pengguna Laissez Passer tapi tidak memiliki Visa Republik Indonesia, dan satu WNA yang memiliki visa DN atau izin tinggal bagi Orang Asing yang sudah berada di wilayah Indonesia dan bukan negara subjek VOA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com