JAKARTA, KOMPAS.com - Bos salah satu kantor hukum di Jakarta Selatan, Ike Farida, menepis tuduhan yang menyatakan perusahaannya tak membayarkan upah ke sejumlah mantan karyawan.
Ike mengatakan bahwa pihaknya begitu menghargai setiap keringat yang menetes dari para pekerja yang menghabiskan waktu di perusahaannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis tuduhan yang dilayangkan mantan karyawannya yang bernama Yuma Karim.
Baca juga: Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya
Sebelumnya, Yuma dan dua kawannya melaporkan Ike ke Polres Jakarta Selatan.
Mereka membuat laporan lantaran Ike disebut tak membayar upah sejumlah mantan karyawan selama Yuma dan kawan-kawannya bekerja di perusahaan tersebut.
"Adalah tidak benar jika kantor kami dituduh memiliki utang ataupun tidak membayarkan upah (Yuma cs)," ujar Ike dalam keterangan tertulis.
"Fakta sebenarnya adalah upah mereka telah kami bayarkan seutuhnya," lanjut dia.
Ike juga mengungkap bahwa Yuma sengaja menolak bukti transfer yang dikirimkan oleh perusahaannya.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Bos Kantor Hukum di Jaksel Kembalikan Ijazah Eks Karyawannya Setelah 4 Tahun
Dengan begitu, Yuma bisa gembar-gembor ke banyak pihak soal perusahaan Ike yang dinilai lalai dalam memenuhi hak para pekerjanya.
"Bukti transfer (pembayaran) sudah kami kirimkan kepada saudara Yuma karena dirinya kerap mengabaikan panggilan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban," ungkap Ike.
Alhasil, Ike harus meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta untuk menitipkan bukti transfer tersebut.
Hal itu dilakukan karena Yuma meminta Disnaker DKI untuk memfasilitasi perihal pembayaran upah.
"Hingga akhirnya kami coba titipkan ke Disnaker DKI sesuai permintaan saudara Yuma, namun ditolak oleh Disnaker DKI. Setelah kami jelaskan, Disnaker bersedia memfasilitasi dengan mengundang saudara Yuma, dan kami serahkan di hadapan Disnaker sebagai saksi," beber dia.
Baca juga: Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan Eks Karyawan karena Tahan Ijazah Selama Empat Tahun
Di lain sisi, Ike juga membantah tuduhan Yuma soal penahanan ijazah selama beberapa tahun.
Ike menyebut tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Ia menuding laporan polisi yang dibuat Yuma dan ditujukan kepada dirinya adalah kebohongan besar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.