Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Larang Hiburan Malam dan Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan

Kompas.com - 28/03/2023, 16:24 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE) 451/161-Satpol PP tentang aktivitas selama bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Dalam SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023, tertuang poin larangan kegiatan hiburan malam hingga panti pijat beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Larangan itu diatur dalam pasal 48 ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Khususnya bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," kata Idris dalam beleid tersebut.

Baca juga: Tekan Kasus Tawuran di Depok, Wali Kota Idris: Sekolah Harus Beri Pemahaman soal Bahayanya

Selain itu, terdapat lima poin lainnya yang mengatur kegiatan masyarakat selama bulan suci.

Masyarakat diimbau untuk saling menghargai dan menghormati antar umat beragama, serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan keorganisasian.

"Kedua, bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadhan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa," kata Idris.

Baca juga: Kebakaran Pasar Kemiri Muka Depok, Pedagang Mangais Sisa-sisa Barang di Tokonya

Kemudian, pemilik atau pengelola rumah makan diimbau untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadan serta menerapkan protokol kesehatan.

"Selanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan masyarakat Kota Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau pada siang hari untuk tidak makan, minum dan merokok ditempat-tempat umum atau terbuka," sambung Idris.

Terakhir, Idris meminta lurah, camat, Satpol PP serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk menyosialisasikan dan saling berkoordinasi dalam melaksanakan aturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com