JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kelompok pemuda terlibat aksi perang sarung menjelang waktu sahur di kawasan Pasar Gili, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (23/3/2023) lalu.
Perang sarung tersebut berujung maut usai seorang pria berinisial MJ (29) tewas terkena sabetan benda tajam di bagian bawah ketiaknya hingga tewas di tempat.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, motif pembacokan adalah pelaku yang tidak terima karena ditangkap oleh korban saat bentrokan.
"Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit," kata Syahduddi saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).
"Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat," lanjutnya.
Baca juga: Aksi Perang Sarung di Blora Dipicu Saling Tantang Antar-remaja
L dan U, kata Syahduddi, memiliki peran yang berbeda. Pelaku U merupakan eksekutor pembacokan. Sedangkan pelaku L sekadar terlibat dalam aksi tawuran.
Adapun pelaku L, lanjut Syahduddi, masih masuk dalam kategori anak di bawah umur karena masih berusia 18 tahun.
"Pada saat korban mengejar pelaku inisial U berupaya untuk menangkap. Namun korban sempat terhalau oleh rekan inisial U, yakni L yang menyabet korban dengan paralon berbentuk celurit tapi berhasil ditangkis korban," urai Syahduddi.
Melihat MJ yang kala itu dalam kondisi yang lengah, U langsung menyerangnya dengan celurit hingga. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak.
Setelah memeriksa delapan saksi, penyidik langsung mencari keberadaan pelaku. Syahduddi berujar, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Tekan Kasus Tawuran di Depok, Wali Kota Idris: Sekolah Harus Beri Pemahaman soal Bahayanya
"Tim Opsnal gabungan Jatanras dan Resmob Polresto Jakbar mengamankan pelaku inisial L di kawasan Bogor, Jawa Barat. Untuk pelaku utama bersembunyi di Apartemen Puri Orcad Cengkareng, Jakarta Barat milik rekan wanitanya," jelas Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
MJ, korban tewas saat terjadi tawuran antarwarga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dikenal sebagai sosok yang tertutup dan pendiam.
Hal ini diungkapkan ibunda MJ, Diana Lian (56) saat ditemui Kompas.com di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Dia anaknya enggak banyak ngomong, tertutup. Saya juga enggak tahu kalau dia ikut tawuran. Biasanya dia tidur, paling main sebentar," kata Diana, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Hendak Perang Sarung, 18 Remaja di Pasar Kemis Tangerang Ditangkap