JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan warga RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, soal saluran air sengaja ditutup dan dijadikan tempat usaha, hingga saat ini belum selesai.
Deretan ruko yang diduga menutup saluran air ini berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut pantauan Kompas.com, aktivitas sejumlah tempat usaha yang berdiri di atas saluran ini terlihat berjalan normal seperti pada umumnya.
Para tamu yang datang ke area tersebut kebanyakan menggunakan mobil untuk sekadar makan.
Baca juga: Update Kasus Ruko di Pluit Caplok Saluran Air: Melapor ke Heru Budi, Tetapi Diserahkan ke Lurah
Kendati demikian, lahan parkir untuk para tamu tidak tersedia karena sudah digunakan untuk tempat usaha yang disewakan oleh pemilik ruko.
Para tamu yang datang menggunakan mobil atau motor harus parkir di bahu jalan.
Akibatnya, tidak ada jalur pejalan kaki di area tersebut.
Sebagian sisi saluran air yang masih terlihat dan berada di dekat ruko tampak mampet.
Sementara, terlihat aktivitas renovasi salah satu penyewa ruko di Blok Z4 Utara yang merenovasi bangunan menjadi dua lantai.
Meski dalam tahap renovasi, tempat makan tersebut masih buka untuk melayani para pelanggan yang datang.
Baca juga: Camat Penjaringan Larang Ketua RT di Pluit Bongkar Coran yang Tutupi Saluran Air, Ini Alasannya
Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya mengatakan, para pelanggar sejumlah bangunan yang menutupi saluran air ini sangat meresahkan masyarakat.
Ia mengaku telah menyampaikan keluhan warga kepada pemilik ruko, tetapi tidak ada tanggapan serius.
"Jawaban kepada saya, dengan konotasi menganggap enteng, dia mengatakan 'Pak RT itu tidak ada urusannya sama Bangunan, pak RT kalau mau lapor silakan mau lapor Lurah, lapor Camat apa mau lapor Wali Kota, laporlah sampai ujung sana'," kata Riang, Senin (27/3/2023).
"Maka asumsi saya para pelanggar bangunan di Ruko Blok Z4 Utara ini sudah merasa kebal hukum," sambung dia.
Baca juga: Warga Pluit Somasi Penyewa Ruko yang Tutup Saluran Air untuk Tempat Usaha
Riang sebelumnya menulis surat kepada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas keresahannya soal pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan itu.