JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melebarkan lahan lebih dari 4 meter untuk membangun usaha restoran.
Padahal, lahan lebih dari 4 meter tersebut berada di atas saluran air.
Kini, salah satu ruko di Blok Z4 Utara milik Bambang Hartono sedang direnovasi menjadi dua lantai.
Berkait masalah ini, Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya, mengaku sudah berkomunikasi dengan Bambang Hartono selaku pemilik ruko untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan merenovasi bangunan menjadi dua lantai.
Baca juga: Masalah Ruko di Pluit yang Tutup Saluran Belum Usai, Kini Penyewa Disebut Bangun 2 Lantai
"(Saya) menanyakan, penambahan bangunan yang dibangun di atas saluran air dan bahu jalan, atas izin siapa?. Tetapi, jawaban Pak Bambang kepada saya dengan konotasi menganggap enteng," kata Riang saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
"Pak Bambang mengatakan, 'Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor lurah, camat, atau wali kota, silakan. Laporlah sampai ujung sana'," ucap Riang melanjutkan.
Dengan pernyataan Bambang yang seperti itu, Riang berasumsi bahwa para pelanggar yang mendirikan di atas prasarana umum tersebut seakan merasa kebal hukum.
"Bukan hanya membuat bangunan di atas saluran air dan bahu jalan, tapi sudah berani membangun dua lantai," tuturnya lagi.
Baca juga: Menengok Deretan Ruko di Pluit yang Berdiri di Atas Saluran Air…
Diberitakan sebelumnya, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, berkait keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
Baca juga: Update Kasus Ruko di Pluit Caplok Saluran Air: Melapor ke Heru Budi, Tetapi Diserahkan ke Lurah
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Akibat dari pembiaran, Riang mengungkapkan, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari 4 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.