Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu D dan LPSK Datangi Polda Metro, Bahas Restitusi Akibat Penganiayaan Mario Dandy

Kompas.com - 28/03/2023, 20:00 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17) korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, (20) Mellisa Anggraeni mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).

Mellisa menjelaskan, dia datang untuk membahas lebih lanjut pemenuhan hak dan restitusi atau ganti rugi untuk D, bersama penyidik Polda Metro Jaya.

Pertemuan itu dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam pertemuan hari ini, kami membahas lebih lanjut apa-apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban, terlebih ini anak," ujar Mellisa kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Shane Lukas Kirim Surat ke D, Keluarga: Hanya Orang Gila yang Minta Korban Mendoakan Pelaku

Menurut Mellisa, pemenuhan hak-hak terhadap D tersebut berkait dengan perawatan medis dan psikis, maupun terapi yang diperlukan hingga kondisi kliennya kembali normal.

Selain itu, lanjut Mellisa, pemenuhan hak tersebut juga termasuk pendidikan bagi D usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, Shane Lukas (19) dan AG (15).

"Tindakan apa saja dengan kondisi D yang saat ini, berapa lama prosesnya. Kemudian apa saja support-support yang dia butuhkan," kata Mellisa.

"Kemudian pendidikan. Kalau dia memang kondisi seperti ini, pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh D nanti, dan lain sebagainya. Banyak komponennya," sambungnya.

Adapun keperluan materiil yang diperlukan dalam pemenuhan hak D untuk mengembalikan kondisinya bakal dihitung secara terperinci oleh LPSK.

Sehingga, Mellisa berharap apa yang hak D dapat terpenuhi seluruhnya, seiring dengan berjalannya proses hukum untuk kedua tersangka dan satu pelaku anak.

"Itu sudah diatur di Undang-Undang LPSK. Di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak, seperti itu," kata Mellisa.

Baca juga: Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke D, Siap Bongkar Penganiayaan oleh Mario

Sebagai informasi, D dianiaya Mario dan kawan-kawannya pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario disebut marah karena mendengar kabar dari Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Baca juga: Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com