JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17) korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, (20) Mellisa Anggraeni mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).
Mellisa menjelaskan, dia datang untuk membahas lebih lanjut pemenuhan hak dan restitusi atau ganti rugi untuk D, bersama penyidik Polda Metro Jaya.
Pertemuan itu dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam pertemuan hari ini, kami membahas lebih lanjut apa-apa saja sebenarnya yang menjadi hak dan itu melekat pada korban, terlebih ini anak," ujar Mellisa kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Shane Lukas Kirim Surat ke D, Keluarga: Hanya Orang Gila yang Minta Korban Mendoakan Pelaku
Menurut Mellisa, pemenuhan hak-hak terhadap D tersebut berkait dengan perawatan medis dan psikis, maupun terapi yang diperlukan hingga kondisi kliennya kembali normal.
Selain itu, lanjut Mellisa, pemenuhan hak tersebut juga termasuk pendidikan bagi D usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy, Shane Lukas (19) dan AG (15).
"Tindakan apa saja dengan kondisi D yang saat ini, berapa lama prosesnya. Kemudian apa saja support-support yang dia butuhkan," kata Mellisa.
"Kemudian pendidikan. Kalau dia memang kondisi seperti ini, pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh D nanti, dan lain sebagainya. Banyak komponennya," sambungnya.
Adapun keperluan materiil yang diperlukan dalam pemenuhan hak D untuk mengembalikan kondisinya bakal dihitung secara terperinci oleh LPSK.
Sehingga, Mellisa berharap apa yang hak D dapat terpenuhi seluruhnya, seiring dengan berjalannya proses hukum untuk kedua tersangka dan satu pelaku anak.
"Itu sudah diatur di Undang-Undang LPSK. Di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak, seperti itu," kata Mellisa.
Baca juga: Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke D, Siap Bongkar Penganiayaan oleh Mario
Sebagai informasi, D dianiaya Mario dan kawan-kawannya pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut marah karena mendengar kabar dari Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.