JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Shane Lukas (19) menulis permintaan maaf kepada korban penganiayaan, D (17), di dalam secarik surat.
Surat yang dibuat pada 14 Maret 2023 itu disebut ditulis tangan langsung oleh Shane di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya.
Perwakilan keluarga D, Alto Luger mengatakan, surat tersebut sejatinya hanya untuk menarik perhatian khalayak publik.
Shane diduga hanya ingin membangun opini bahwa dirinya menyesal karena tidak mencegah Mario Dandy Shane (20) saat menganiaya D.
"Kami pihak keluarga tidak tahu motif mereka (Shane) mengirimkan surat itu seperti apa, kemungkinan besar itu cara mereka membangun opini bahwa Shane menyesal," ujar Alto kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf kepada D, Ini Isinya
Alto mengaku surat tersebut juga tidak akan mengubah apa-apa.
Shane tetap diadili sesuai kesalahan yang dilakukan dan keluarga D tidak akan membukakan pintu maaf.
Alto juga menilai bahwa pengiriman surat tersebut momennya sudah tidak pas dan terlalu lama, karena baru dikirimkan satu bulan pasca kejadian.
"Surat baru dikirim saat D dirawat hampir satu bulan di ICU. Jadi saya pikir dia tidak memiliki empati," ungkap Alto.
"Jadi proses hukum tetap maju, tidak ada damai, dan tidak ada maaf dari keluarga," tegas Alto.
Baca juga: Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf, Keluarga D: Tidak Ada Maaf
Untuk diketahui, Shane adalah teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.