JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga D (17) korban penganiayaan oleh Mario Dandy (20) dipastikan bakal hadir dalam agenda musyawarah diversi dengan pelaku AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) besok.
Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraeni menjelaskan bahwa perwakilan keluarga D datang untuk langsung menyampaikan penolakan atas upaya damai dengan pelaku AG.
"Terkait diversi memang prosedur yang diatur dalam sistem peradilan Pidana Anak. Besok pihak keluarga didampingi oleh saya kuasa hukum," ujar Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
"Tetapi sudah kami persiapkan juga terkait penolakan diversi ini," sambungnya.
Baca juga: Keluarga D Anggap Shane Lukas Hanya Cari Panggung Usai Tulis Surat Permintaan Maaf
Dengan penolakan dari pihak keluarga korban, kata Mellisa, musyawarah untuk menyelesaikan perkara secara damai itu tidak akan mencapai kata sepakat.
Seiring dengan itu, Mellisa menyebut bahwa agenda penanganan perkara AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlanjut ke pokok materi persidangan.
"Tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," kata Mellisa.
Sebagai informasi, agenda diversi pelaku AG dengan korban D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar tertutup pada Rabu (29/3/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa diversi itu akan dihadiri keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, dan Jaksa.
Untuk diketahui, D dianiaya Mario dan kawan-kawannya pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut marah karena mendengar kabar dari Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.