Selain itu, kata Hengki, penyidik juga menangkap pelaku lainnya yang bernama Hermansyah.
Pelaku berperan sebagai direktur utama dari agen perjalanan milik Mahfudz dan Halijah.
Kini, Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kini, Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag
Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Larissa Huda, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.