JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi ternyata seorang residivis.
Tersangka Mahfudz Abdulah (52), pemilik agen perjalanan tersebut, sebelumnya pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan berkedok perjalanan umrah.
"Seorang pelaku pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Belum dijelaskan secara terperinci kasus penipuan perjalanan umrah yang dilakukan sebelumnya oleh Mahfudz. Namun, kata Joko, Mahfudz tampak tak jera sehingga melakukan kembali kejahatan yang sama.
Baca juga: Polda Metro: Travel Umrah PT Naila Gelapkan Rp 91 Miliar Uang Jemaah
Dalam menjalankan aksinya, Mahfudz bekerja sama dengan istrinya, yakni Halijah Amin (48), dan seorang bernama Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila.
"Jadi setelah selesai menjalani hukuman, kemudian dia membeli PT ini dan dia melakukan lagi. Sementara yang dua orang ini (Halijah dan Hermansyah) baru kali ini ditangkap," kata Joko.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus penipuan perjalanan umrah oleh PT Naila yang menelan hingga 500 korban.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Kementerian Agama soal adanya jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
Baca juga: Polisi: Korban Penipuan Travel Umrah PT Naila Lebih Dari 500 Orang
"Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami," ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diberangkatkan ke tanah suci.
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," jelas Hengki.
Dari keterangan korban kepada penyidik, para jemaah yang diberangkatkan ke Arab Saudi tak bisa langsung pulang ke Indonesia.
Baca juga: 3 Pemilik Travel Umrah yang Tipu dan Telantarkan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap
Para jemaah pun dibiarkan telantar selama beberapa hari, sampai akhirnya dapat pulang usai mengadu ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi.
Kini, penyidik telah menangkap tiga orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.
Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.