JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penghuni rumah di Taman Duren Sawit yang tergusur pada Kamis (16/3/2023), Jidin, mencurigai peristiwa itu.
Menurut dia, penggusuran terhadap empat dari 14 rumah yang terdampak perkara antara pemilik lahan dengan pengembang perumahan terkesan dipaksakan.
"Entah bagaimana yang terjadi, permohonan eksekusi seperti terlalu dipaksakan. Ini yang perlu ditelusuri siapa-siapa saja dalang di balik eksekusi itu," ungkap Jidin di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Jidin dan 13 pemilik rumah di Taman Duren Sawit menjadi korban dalam permasalahan antara Muhammad, kini sudah meninggal, dengan pengembang perumahan, yakni PT Altan Karsaprisma.
Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang PT Altan Karsaprisma.
Baca juga: Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?
Muhammad menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995 dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari PN Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.
Jidin menuturkan, hal itu membuatnya dan warga lainnya kaget dan bingung karena mereka sudah memegang Surat Hak Milik (SHM).
Sejak mendapat surat dari PN Jakarta Timur, Jidin dan warga lainnya tidak tinggal diam.
Mereka melakukan berbagai macam cara untuk memperjuangkan haknya, meski tidak membuahkan hasil yang diinginkan.
Sebab, pada 7 September 2022, upaya eksekusi pengosongan dilaksanakan oleh PN Jakarta Timur.
Pada saat itu, mereka didampingi oleh petugas gabungan. Namun, eksekusi ditunda karena mendapat perlawanan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim
Berdasarkan lampiran data dari Jidin, masih pada bulan yang sama, warga melakukan pengaduan dan permohonan perlindungan Hak Asasi ke Komnas HAM.
Mereka pun mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke Komisi II dan Komisi III DPR RI.
Hasilnya, mereka dapat bertemu dengan mantan pengurus PT Altan Karsaprisma dan ahli waris Muhammad pada November 2022.
"Yang kami sungguh sangat merasa kaget, ahli waris sesungguhnya tidak pernah memohon eksekusi," ungkap Jidin.
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya
Jidin menjelaskan, ada tujuh ahli waris Muhammad. Dua di antaranya adalah anak Muhammad, berinisial S dan A.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.