TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku yang melukai seorang pria, N (36) di Jalan Raya Cisauk, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
N menjadi korban tawuran di jalan tersebut pada Senin (28/3/2023) pukul 01.00 WIB.
"Untuk pelaku total tiga orang, namun yang baru diamankan dua orang," kata Kapolsek Pagedangan Seala dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta
Meski sudah menangkap dua orang, Polsek Pagedangan masih terus memburu pelaku lain yang tersisa.
"Satu pelaku masih dalam pencarian," kata Seala.
Pelaku melukai korban yang melintas di Jalan Raya Cisauk, saat sedang tawuran.
"Untuk motifnya tawuran atau perang sarung," kata Seala.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap masih di bawah umur.
Baca juga: Marak Aksi Tawuran Pelajar di Kota Depok, Wali Kota Idris: Ada Provokasi Alumni
"Untuk pelaku dua-duanya masih di bawah umur. Usia 15 tahun dan 16 tahun," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, tindak kriminal terjadi di Jalan Raya Cisauk, Desa Nengnong, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, pada Senin (28/3/2023) pukul 01.00 WIB.
Korban bernama N (36) yang tinggal di Kampung Cisauk RT 02/04 Desa Situgadung, Kabupaten Tangerang.
N diketahui hendak pulang ke rumah. Namun, di perjalanan, N justru menjadi korban remaja yang sedang tawuran.
Ia pun langsung dilarikan ke RS Selaras, Cisauk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.