TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku yang melukai seorang pria, N (36) di Jalan Raya Cisauk, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
N menjadi korban tawuran di jalan tersebut pada Senin (28/3/2023) pukul 01.00 WIB.
"Untuk pelaku total tiga orang, namun yang baru diamankan dua orang," kata Kapolsek Pagedangan Seala dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Marak Tawuran Pelajar di Depok, Wali Kota: Rata-Rata dari Sekolah Swasta
Meski sudah menangkap dua orang, Polsek Pagedangan masih terus memburu pelaku lain yang tersisa.
"Satu pelaku masih dalam pencarian," kata Seala.
Pelaku melukai korban yang melintas di Jalan Raya Cisauk, saat sedang tawuran.
"Untuk motifnya tawuran atau perang sarung," kata Seala.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap masih di bawah umur.
Baca juga: Marak Aksi Tawuran Pelajar di Kota Depok, Wali Kota Idris: Ada Provokasi Alumni
"Untuk pelaku dua-duanya masih di bawah umur. Usia 15 tahun dan 16 tahun," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, tindak kriminal terjadi di Jalan Raya Cisauk, Desa Nengnong, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, pada Senin (28/3/2023) pukul 01.00 WIB.
Korban bernama N (36) yang tinggal di Kampung Cisauk RT 02/04 Desa Situgadung, Kabupaten Tangerang.
N diketahui hendak pulang ke rumah. Namun, di perjalanan, N justru menjadi korban remaja yang sedang tawuran.
Ia pun langsung dilarikan ke RS Selaras, Cisauk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.