Jidin dan warga lainnya mencurigai ada dalang di balik upaya eksekusi pengosongan yang gagal dilakukan pada 7 September 2022, dan pengosongan kedua yang berhasil dilakukan pada 16 Maret 2023.
Jidin dan warga lainnya sempat melakukan penelusuran untuk mencari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara eksekusi rumah di Taman Duren Sawit.
Hasilnya, mereka dapat bertemu dengan mantan pengurus PT Altan Karsaprisma dan ahli waris Muhammad pada November 2022.
"Yang kami sungguh sangat merasa kaget, ahli waris sesungguhnya tidak pernah memohon eksekusi," ungkap Jidin.
Jidin menjelaskan, ada tujuh ahli waris Muhammad. Dua di antaranya adalah anak Muhammad, berinisial S dan A.
Baca juga: Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?
S dan A menyatakan, mereka tidak bersengketa dengan para penghuni rumah melainkan dengan PT Altan Karsaprisma.
Mereka pun tidak pernah memohon pelaksanaan eksekusi.
Hal ini sempat membuat Jidin dan warga lainnya yang terdampak bertanya-tanya terkait identitas pemohon eksekusi.
Mereka menduga, lima ahli waris termasuk salah seorang berinisial I adalah pemohon eksekusi itu.
Warga pun mencurigai seorang oknum di PN Jakarta Timur sebagai dalang terjadi eksekusi.
Mereka sempat bertemu dengan oknum itu saat warga diundang ke PN Jakarta Timur.
Baca juga: Rumah Mewahnya di Duren Sawit Dirobohkan, Jidin: Kami Bukan Penadah yang Status Huniannya Tak Jelas!
"Datang kami ke sana 11 orang, katanya mau dimediasi KPN. Tapi hanya tiga orang yang diminta ke atas, mereka diterima oleh tiga oknum," ungkap Jidin.
"Saya tanya, pertemuan ini sebenarnya dengan siapa karena di WhatsApp, dibilangnya dengan KPN. Oknum ini bilang, dia mewakili. Saya minta surat, dia bilang enggak perlu. Kami langsung pulang. Oknum ini saya duga salah satu dalang eksekusi," imbuh dia.
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menegaskan, 14 kliennya adalah pembeli yang legal.
Sebab, mereka membeli dari PT Altan Karsaprisma secara resmi melalui notaris.
"Kalau bukan membeli secara resmi, boleh dieksekusi secara begitu. Anggaplah mereka mendirikan rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Tapi ini kan SHM," ujar Graziano di lokasi.
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya
Ia melanjutkan, tanahnya memang punya I. PT Altan Karsaprisma belum pernah membayar I terkait hal itu.
Namun, 14 warga sudah membeli dari pihak pengembang perumahan itu.
"I dan warga sama-sama korban. Bedanya, warga adalah korban yang sudah membayarkan karena terjadi jual beli, sementara I korban yang belum dibayarkan," ucap Graziano.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.