JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya mengungkap duduk perkara deretan ruko di wilayahnya diduga menyerobot bahu jalan dengan mendirikan bangunan di atas saluran air.
Dalam surat yang ditulis Riang untuk Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi disebutkan bahwa deretan ruko tersebut berlokasi di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para pemilik ruko diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga merugikan masyarakat.
"Seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dengan lantai keramik. Bahkan, bangunan tersebut juga mengambil bahu jalan," tulis Riang dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
Terdapat 20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," ungkap Riang.
Atas kegiatan pembangunan dua ruko yang melewati batas ini, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban.
Tetapi, pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan belum menindaklanjuti laporan Riang hingga sekarang.
Baca juga: Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…
Akibat dari pembiaran dua ruko tersebut, satu per satu ruko lainnya mulai mengikuti.
"Dalam periode akhir 2019 sampai dengan akhir 2022 telah terjadi pembangunan di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan secara berjamaah, melakukan pelanggaran luar biasa dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter," kata Riang.
Akibat dari pembiaran, Riang mengungkapkan, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.
Sama seperti sebelumnya, mereka menyerobot secara bahu jalan dengan mendirikan bangunan di atas saluran air.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Riang mengatakan hal ini sangat merugikan masyarakat karena sering terjadi banjir saat hujan mengguyur wilayah tersebut.
"Selain daripada itu, akibat dari bangunan menutup bahu jalan ini mengakibatkan jalan yang awalnya lebar, kini menjadi menyempit dan hanya tersisa 6,5 meter saja," tuturnya.
Terkini, Riang menyampaikan bahwa salah satu ruko di Blok Z4 tengah menjalani renovasi untuk membuat bangunan tersebut menjadi dua lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.