TANGERANG, KOMPAS.com - Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pengedar obat keras berinisial IB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa IB ditangkap di rumah kontrakan di Pertigaan KM, Kota Tangerang, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (27/3/2023).
Pria berusia 33 tahun itu terbukti mengedarkan obat keras kategori G dengan merek obat tramadol dan hexymer.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek tramadol dan 1.075 butir merek hexymer," kata Zain dalam keterangannya pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Jual Obat Keras Tramadol di Toko Kosmetik, Pria di Neglasari Diciduk Polisi
Obat keras daftar G merupakan "gevaarlijk" atau berbahaya sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989.
Obat keras daftar G adalah semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Zain menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polsek Jatiuwung terdapat seorang pria diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.
Merespons informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi pihak kepolisian, IB memang kerap mengedarkan obat keras itu kepada para pelanggannya.
Baca juga: Polisi Masih Cari Lokasi Penjualan Pil Hexymer yang Digunakan Pemerkosa Gadis di Tangerang
"Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Zain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.