JAKARTA, KOMPAS.com - Jidin dan 13 pemilik rumah mewah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, menduga bahwa pengembang perumahannya, PT Altan Karsaprisma, adalah pengembang nakal.
Jidin membeli rumah mewah itu dari pengembang pada 2006 silam.
Namun, ia baru sadar lahan rumahnya bermasalah pada 3 Agustus 2021 lalu, saat ia mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami telusuri semua permasalahan, dan mendapatkan, memang PT Altan Karsaprisma dugaan kuatnya adalah pengembang nakal," kata dia kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan
PT Altan Karsaprisma selaku pengembang ternyata berkonflik dengan pria yang mengklaim sebagai pemilik lahan bernama Muhammad.
Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
"Kami temukan fakta, mereka punya kewajiban tahun 1991 untuk harus membebaskan 3.378 meter persegi supaya blok sertifikat mereka utuh," ucap Jidin.
Eksekusi atau perobohan rumah pun telah dilakukan pada 16 Maret 2023 lalu.
Pada tanggal tersebut, sebanyak empat dari 14 rumah digusur, meski sudah memiliki SHM.
Sementara 10 rumah lain nasibnya belum jelas.
Baca juga: Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menjelaskan duduk perkara 14 rumah itu menjadi korban dalam permasalahan tersebut.
PT Altan Karsaprisma, saat hendak membangun Taman Perumahan Duren Sawit, membebaskan lahan hampir 16 hektare pada 1991-1992.
"Pada 1991, ada surat dari Wali Kota Jakarta Timur, bahwa mereka harus membebaskan dari penggarap maupun pemilik seluas 3.378 meter persegi," ujar Graziano.
Namun, hal itu tidak pernah dilakukan pihak pengembang perumahan. Inilah yang membuat Muhammad menggugatnya pada 1995.