"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," beber dia.
Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda langsung dilanjutkan ke sidang pokok perkara atau sidang perdana untuk AG.
Namun Djuyamto mengaku dalam sidang pokok perkara nanti tersebut tidak ada agenda penuntutan.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," ungkap Djuyamto.
"Dalam sidang pertama ini juga tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.