JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG telah dilaksanakan hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara apabila dakwaan jaksa terbukti.
Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan AG berlangsung setelah musyawarah diversi dengan pihak D.
Baca juga: Musyawarah Diversi Berakhir Buntu, AG Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Dalam musyawarah yang berlangsung setengah jam itu, pihak keluarga D tak mau menyelesaikan perkara di luar persidangan.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu.
Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga dan penasihat hukumnya.
Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga D sebagai korban beserta penasihat hukumnya.
"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujar Djuyamto.
Baca juga: Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.