JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa anak AG (15) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Rabu (29/3/2023) itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, setidaknya ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat.
Baca juga: AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D dan Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Adi mengungkap, setidaknya ada tiga dakwaan primer dalam surat dakwaan AG.
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian dalam dakwaan primer ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga dakwaan yang ditujukan kepada AG sejatinya bukanlah hal yang baru, sebab pasal yang dikenakan sama dengan pasal yang disangkakan pihak kepolisian sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Sidang Perdana Penganiayaan D
Di lain sisi, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, langsung bergerak cepat dalam merespons surat dakwaan yang disusun oleh JPU.
Mangatta mengungkap pihaknya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan.
"Betul, kami akan mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan tersebut.
Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang AG menjadi alasan utama Mangatta.
Baca juga: Musyawarah Diversi AG Gagal karena Ditolak Keluarga D
"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan lebih dulu menggelar musyawarah diversi atas kasus penganiayaan AG terhadap D.
Agenda yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berlangsung buntu.
Hal ini disebabkan karena keluarga D enggan menyelesaikan perkara melalui musyawarah.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Chat AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal
Namun, Djuyamto tak bisa merinci perihal alasan utama penolakan keluarga D untuk melakukan musyawarah.
Ia menegaskan diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.