Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Travel Naila Pernah Ditangkap pada 2016, Kasusnya Juga Tipu Jemaah Umrah

Kompas.com - 29/03/2023, 17:31 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfudz Abdulah, pemilik agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, merupakan residivis kasus penipuan perjalanan umrah. Dia ditangkap polisi pada 2016 silam.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy berujar, Mahfudz sebelumnya melakukan penipuan terkait perjalanan umrah saat mengelola agen travel miliknya bernama PT Garuda Angkasa Mandiri.

Mahfudz pun dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2016 atas laporan beberapa jemaah yang menjadi korban penipuan.

"Dia residivis, sempat ditangkap saat di PT lain, bukan Naila," ujar Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Saat Ditangkap, Bos Travel Umrah PT Naila Buang 3 ATM yang Diduga Berisi Uang Jemaah

Ratna belum menjelaskan secara terperinci perkara penipuan yang dilakukan Mahfudz hingga ditangkap pada 2016 silam.

Dia hanya menjelaskan bahwa Mahfudz mengakuisisi PT Naila dan kembali melakukan penipuan perjalanan umrah setelah selesai menjalani hukuman.

"PT Naila itu sendiri dari tahun 2008. Dia mengakuisisi PT Naila, sudah ada cabang untuk melakukan aksinya lagi," kata Ratna.

Baca juga: Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi Cashback hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman

Berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juni 2016, Mahfudz ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2016 malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Brigjen Herry Heryawan yang kala itu menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya berujar, Mahfudz ditangkap karena menipu sejumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanannya.

Mahfudz yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel telah menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai Februari 2016.

"Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan," ucap Herry saat itu.

Baca juga: Polisi: Travel Umrah Naila Incar Jemaah dari Kalangan Pedagang untuk Ditipu

Menyadari telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Mendapat laporan itu, penyidik langsung mengecek izin biro perjalanan umrah tersebut ke Kementerian Agama RI.

Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

"Pelaku sudah melakukan pemberangkatan umrah sejak 2009 dan sejak 2014 sampai 2016, para jemaah tidak diberangkatkan," kata Herry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com