JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto, buka suara soal adanya tuduhan membekingi pemilik ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, yang menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air.
Tuduhan itu sebelumnya datang dari Ketua Ketua RT 011/RW 03, Pluit bernama Riang Prasetya.
Saat Kompas.com meminta klarifikasi, Royto tidak membantah ataupun membenarkan tuduhan tersebut.
Royto mengatakan, tuduhan itu hanyalah persepsi pribadi dari sang Ketua RT.
“Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang),” kata Royto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Ketua RT Duga Oknum Kecamatan Penjaringan Bekingi Pemilik Ruko di Atas Saluran Air
Mengenai fotonya yang termuat dalam lampiran surat Riang yang dikirimkan ke Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, dan disebut “bermain” dengan pemilik ruko, Royto juga tidak ambil pusing.
“Ya iyalah (hanya persepsi Riang). Enggak apa-apa, Mas,” tutur Royto.
Sebagai informasi, Riang menduga adanya “permainan” dari oknum kecamatan penjaringan karena laporannya soal ruko yang menutupi saluran air tak pernah ditindak sejak 2019 lalu.
“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan. Oknum Camat, oknum Kasi Pemerintahan, oknum Kasi Cipta Karya,” ungkap Riang kepada Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).
“Karena ada pembiaran, Jadi, kalau pun saya diundang rapat di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau pun Wali Kota, itu sifatnya ceremonial atau basa-basi saja,” kata Riang.
Baca juga: Saat Pemilik Ruko di Pluit yang Dirikan Bangunan di Atas Saluran Air Merasa Kebal Hukum…
Saat ditanya apakah Riang memiliki bukti untuk tuduhan-tuduhan tersebut, ia pun menjelaskannya.
“Laporan saya dari 2019 tidak ditindaklanjuti. Bukti saya adalah surat. Surat-surat saya soal jawaban dari Lurah hingga Camat. Ada 6 surat yang saya kirim ke pihak Kelurahan dan Kecamatan, tetapi tidak ada tindakan,” tutur Riang.
Riang juga memiliki pengalaman lain sehingga muncul dugaan “permainan” di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengalaman tak mengenakkan itu terjadi saat ia berinisiatif membongkar bangunan ruko yang menutupi saluran air itu, namun justru dihalangi Royto.
“Saat saya melaksanakan normalisasi saluran air di ruko Blok Z4 Utara nomor 1 milik saudara Boy Hendy, Pak Royto dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan mencegah saya dan melarang saya melanjutkan pekerjaan saya dan tidak dilanjutkan,” tutur Riang.
“Pertanyaan saya kepada Pak Royto. ‘Apakah Anda menerima uang dari Pak Boy Hendy?’. Saat pembongkaran, saya tidak disetop. Di Z3 Timur, di Z5 Timur, itu tidak disetop sama Pak Royto. Asumsi saya, yang memerintahkan adalah Boy Hendy kepada Royto atau Pak Camat,” ungkapnya.
Baca juga: Menengok Deretan Ruko di Pluit yang Berdiri di Atas Saluran Air…
Diberitakan sebelumnya, Riang sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, atas keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Dalam surat tersebut, Riang mengungkapkan bahwa keberadaan 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan adalah milik perorangan.
20 unit ruko di Blok Z4 Utara digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe, sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan digunakan sebagai tempat usaha perkantoran dan restoran.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.