JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, optimistis bahwa majelis hakim bakal berpihak kepada korban selama persidangan.
"Kami sangat berharap dan yakin majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan lebih berpihak kepada anak korban, D," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Kondisi D yang masih terpuruk, kata Mellisa, seharusnya menggerakkan hati nurani majelis hakim dalam mengadili kasus kliennya.
Apalagi, D masih dirawat di ruang perawatan intensif (ICU).
Baca juga: Musyawarah Diversi AG Gagal karena Ditolak Keluarga D
Kemudian, kondisi D yang didiagnosis mengalami kerusakan parah pada syaraf otak seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.
"Dampak yang dirasakan oleh D ini sangat-sangat berat ya. Bahkan bisa mengalami cedera otak yang sifatnya permanen," ungkap Mellisa.
"Kami yakin dalam melakukan judicial noted ini akan benar-benar terukur terhadap semua hak-hak pemenuhan terhadap korban," lanjut dia.
Sebagai informasi, salah satu pelaku penganiayaan D, AG (15), menjalani sidang perdananya hari ini.
Baca juga: AG Didakwa dengan Tuduhan Penganiayaan Berat Berencana
Sidang dakwaan terhadap AG digelar usai musyawarah diversi pada hari yang sama menemukan jalan buntu.
Agenda diversi dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 30 menit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.