JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, optimistis bahwa majelis hakim bakal berpihak kepada korban selama persidangan.
"Kami sangat berharap dan yakin majelis hakim yang memeriksa perkara ini akan lebih berpihak kepada anak korban, D," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Kondisi D yang masih terpuruk, kata Mellisa, seharusnya menggerakkan hati nurani majelis hakim dalam mengadili kasus kliennya.
Apalagi, D masih dirawat di ruang perawatan intensif (ICU).
Baca juga: Musyawarah Diversi AG Gagal karena Ditolak Keluarga D
Kemudian, kondisi D yang didiagnosis mengalami kerusakan parah pada syaraf otak seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.
"Dampak yang dirasakan oleh D ini sangat-sangat berat ya. Bahkan bisa mengalami cedera otak yang sifatnya permanen," ungkap Mellisa.
"Kami yakin dalam melakukan judicial noted ini akan benar-benar terukur terhadap semua hak-hak pemenuhan terhadap korban," lanjut dia.
Sebagai informasi, salah satu pelaku penganiayaan D, AG (15), menjalani sidang perdananya hari ini.
Baca juga: AG Didakwa dengan Tuduhan Penganiayaan Berat Berencana
Sidang dakwaan terhadap AG digelar usai musyawarah diversi pada hari yang sama menemukan jalan buntu.
Agenda diversi dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama 30 menit.
Setelah diversi berakhir, PN Jakarta Selatan melanjutkan agenda ke sidang pokok perkara atau sidang dakwaan.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Baca juga: AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D dan Dijerat Pasal Berlapis
Namun, Djuyamto tak bisa memerinci alasan utama keluarga D menolak musyawarah.
Djuyamto menegaskan, diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," tutur Djuyamto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.