JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah diversi yang dijalani AG (15), pelaku penganiayaan terhadap D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) berakhir buntu.
Diversi gagal dilakukan karena keluarga korban penganiayaan menolak adanya musyawarah untuk menyelesaikan pokok perkara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban hanya ingin kasus diselesaikan melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," ungkap Djuyamto.
Baca juga: Ayah D Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Terdakwa Anak AG
Kuasa hukum D Mellisa Anggraini turut membenarkan adanya deadlock dalam musyawarah diversi.
Pihak keluarga korban telah membulatkan tekad untuk melanjutkan kasus ke persidangan.
"Betul, sekarang sudah lanjut ke sidang pokok. Agenda sudah berlangsung hingga pembacaan dakwaan," ujar Mellisa.
Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa anak AG digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan di hari yang sama.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, setidaknya ada tujuh jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat.
Baca juga: AG Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan D dan Dijerat Pasal Berlapis
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.