JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro mengungkapkan, tak hanya 20 pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terkena rotasi.
Namun, pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang merupakan staf di Komisi A DPRD DKI Jakarta juga ikut dirotasi.
"Staf yang biasa mengurusi di Komisi A diputar, dirotasi, tanpa memberi tahu kepada kami sebagai user, pengguna, staf-staf di Komisi A," ungkap Karyatin melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Buntut Rotasi 20 Pejabat DKI, F-PKS: Banyak Jabatan Kosong Diisi Plt
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku baru mengetahui soal rotasi staf di Komisi A pada Rabu ini.
Karyatin mengaku tak bisa menerima rotasi staf tersebut. Sebab, saat ini sudah memasuki tahun politik, mengingat pemilihan umum (pemilu) bakal digelar tahun depan.
"Tahun-tahun politik sekarang ini kan susah langsung bisa set up orang-orang yang belum punya pengalaman ritme kerja di komisi masing-masing," kata Karyatin.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung soal rotasi 20 pejabat eselon II jajaran Pemprov DKI yang dilakukan secara mendadak.
"Sangat disayangkan, jadi dadakan banget ya rotasi dan pelantikannya (20 pejabat eselon II Pemprov DKI)," ungkap dia.
Baca juga: Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, F-PKS: Sangat Disayangkan, Dadakan Banget
Karyatin mengungkapkan, selaku Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, ia mengetahui rotasi besar-besaran itu bukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Padahal, Komisi A DPRD DKI merupakan mitra kerja BKD DKI.
"Kami mendapatkan beritanya bukan dari BKD DKI yang memang melakukan tugas-tugas itu, tapi justru dari orang lain, kan ini sangat disayangkan," kata dia.
"Padahal kami, Komisi A, adalah mitra kerja eksekutif terkait kepegawaian," lanjut Karyatin.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki kewenangan untuk merotasi pegawai negeri sipil (PNS).
Kewenangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ.
Baca juga: Soal Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, Fraksi Gerindra: Enggak Ada Info, Tiba-tiba
Namun, Karyatin menekankan, penyelenggara pemerintahan tak hanya unsur eksekutif.
Lembaga legislatif juga termasuk penyelenggara pemerintahan. Karena itu, dia meminta rotasi pejabat dikomunikasikan kepada DPRD DKI.
"Memang Pj Gubernur (Heru Budi) punya kewenangan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri punya kewenangan untuk memutasi dan sebagainya," urai Karyatin.
"Tetapi hendaknya tidak meninggalkan dalam sebuah kelaziman antara penyelenggara bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya eksekutif, tapi juga legislatif," sambung dia.
Baca juga: Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya
Sebagai informasi, Heru Budi merotasi 20 pejabat eselon II pada 21 Maret 2023.
Imbas 20 pejabat yang dirotasi, setidaknya ada tujuh jabatan kepala SKPD DKI Jakarta yang kosong, yakni Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, serta Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.