"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).
Namun, Djuyamto tak bisa merinci alasan utama penolakan keluarga D untuk melakukan musyawarah.
Djuyamto menegaskan, diversi gagal dilakukan karena keluarga korban hanya ingin menyelesaikan kasus melalui persidangan.
"Yang jelas syarat utama untuk diversi itu kan ada kesediaan dari kedua belah pihak untuk menempuh proses penyelesaian di luar pengadilan. Tapi kalau sejak awal salah satu pihak menyatakan tidak ingin menyelesaikan proses penyelesaian di luar pengadilan, ya tentu deadlock," ungkap Djuyamto.
Baca juga: Kenapa Ada Upaya Diversi Meski Keluarga Mario Tolak Maafkan AG?
Di lain sisi, kuasa hukum D Mellisa Anggraini turut membenarkan adanya deadlock dalam musyawarah diversi. Musyawarah buntu karena keluarga D telah membulatkan tekad untuk melanjutkan kasus ke persidangan.
"Betul, sekarang sudah lanjut ke sidang pokok. Agenda sudah berlangsung hingga pembacaan dakwaan," imbuh Mellisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Di lain sisi, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, turut bergerak cepat dalam merespons surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan.
Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan melakukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan.
"Betul, kami akan mengajukan eksepsi," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Rabu.
Namun, Mangatta belum bisa menyampaikan perihal alasan pengajuan nota keberatan tersebut.
Kliennya yang masih di bawah umur dan tertutupnya jalannya sidang AG menjadi alasan utama Mangatta.
"Mohon maaf kami belum bisa sampaikan materi, karena sidang berlangsung tertutup," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, sidang eksepsi yang diajukan kuasa hukum AG bakal digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.