Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 06:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi tiga pencuri di rumah kosong di Jalan Karmel Raya, Blok C, Kebon Jeruk, Jakarta Barat gagal setelah warga berteriak minta tolong.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian rumah kosong," ujar Fatimah dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Adapun ketiga pelaku pencurian masing-masing berinisial PI, FN, dan AY (19).

Fatimah menjelaskan, kejadian bermula ketika polisi RW bernama Brigadir Duga Samosir berpatroli di wilayah tersebut. Duga melihat seorang warga di depan rumah berteriak meminta tolong.

Baca juga: Pupusnya Harapan Damai bagi AG Pacar Mario saat Diversi, Kini Resmi Jadi Terdakwa Penganiayaan

"Setelah dihampiri orang tersebut menceritakan bahwa dia adalah agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual," ungkap Fatimah.

Rumah itu, lanjut dia, dalam keadaan tak berpenghuni. Namun ketika agen properti akan masuk, dia melihat pelaku berada di dalam rumah. Setelah berteriak, saksi kemudian masuk bersama petugas kepolisian.

"Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama dua orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa izin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah," urai Fatimah.

Pada saat dilakukan penelusuran di dalam rumah, akhirnya petugas menemukan dua pelaku lain yang sedang bersembunyi.

Baca juga: Menyusuri Tempat Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Mangga Dua Sebagaimana Klaim Suami…

"Kami amankan tiga orang pelaku, dua di antaranya di bawah umur berinisial PI dan FN serta pelaku dewasa berinisial AY yang kedapatan mengambil kabel dan pipa AC," papar Fatimah.

Ketiganya lalu dibawa ke Mapolsek Kebon Jeruk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ketiga pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap Anggi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Kemiri Muka Tak Tahan Lagi Lihat Sampah Setinggi Atap di TPS, Ancam Buang ke Kantor DLHK Depok

Pedagang Pasar Kemiri Muka Tak Tahan Lagi Lihat Sampah Setinggi Atap di TPS, Ancam Buang ke Kantor DLHK Depok

Megapolitan
Ketua Komisi B DPRD DKI: Formula E 'Event' Dunia, Seharusnya Banyak Sponsor...

Ketua Komisi B DPRD DKI: Formula E "Event" Dunia, Seharusnya Banyak Sponsor...

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Sekitarnya 29 Mei-4 Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Sekitarnya 29 Mei-4 Juni 2023

Megapolitan
Berkeliaran Tengah Malam, Remaja Bawa Sajam di Kalideres dan Pengendara Motor Knalpot Bising Ditangkap

Berkeliaran Tengah Malam, Remaja Bawa Sajam di Kalideres dan Pengendara Motor Knalpot Bising Ditangkap

Megapolitan
Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024

Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024

Megapolitan
Keliling Mencari Lawan Tawuran, Remaja di Tambora Malah Bertemu Polisi

Keliling Mencari Lawan Tawuran, Remaja di Tambora Malah Bertemu Polisi

Megapolitan
Polisi Telusuri Motor Jambret Emak-emak di Depok, Keberadaan Pelaku Masih Misteri

Polisi Telusuri Motor Jambret Emak-emak di Depok, Keberadaan Pelaku Masih Misteri

Megapolitan
Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Megapolitan
Temuan Ganjil BPK, Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi

Temuan Ganjil BPK, Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi

Megapolitan
Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta

Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta

Megapolitan
KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

Megapolitan
KPU Berencana Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Kampanye di Setiap Medsos

KPU Berencana Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Kampanye di Setiap Medsos

Megapolitan
Ketua Komisi II: Banyak Rumor soal Rekrutmen Komisioner di Daerah, KPU dan Bawaslu Hati-hati...

Ketua Komisi II: Banyak Rumor soal Rekrutmen Komisioner di Daerah, KPU dan Bawaslu Hati-hati...

Megapolitan
Berdagang di Atas Saluran Air, 15 PKL di Tugu Utara Ditertibkan

Berdagang di Atas Saluran Air, 15 PKL di Tugu Utara Ditertibkan

Megapolitan
Pertahankan Tasnya yang Dirampas Jambret, Emak-emak di Depok Terpental ke Aspal

Pertahankan Tasnya yang Dirampas Jambret, Emak-emak di Depok Terpental ke Aspal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com