Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Kompas.com - 30/03/2023, 07:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Eksekusi atau perobohan rumah mulai dilakukan sejak 16 Maret 2023 lalu. Sebanyak empat dari 14 rumah sudah digusur meski sudah memiliki SHM.

Perlawanan hukum

Tidak tinggal diam, ke-14 pemilik rumah pun secara kolektif memutuskan menunjuk pengacara bernama Graziano M Pattiasina untuk melakukan perlawanan hukum.

Perlawanan dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka selaku pemegang SHM. Mereka mengajukan perlawanan ke PN Jakarta Timur pada 7 September 2021.

Namun, PN Jakarta Timur menolak permohonan itu pada 7 Juni 2022. Lantaran permohonan ditolak, Jidin dan warga lainnya mengajukan banding ke PN Jakarta Timur pada 16 Juni 2022.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan lebih lanjut terkait banding itu. Graziano menegaskan bahwa para kliennya bukanlah penghuni liar di Taman Duren Sawit.

Baca juga: Curhat Warga Kampung Bayam Korban Penggusuran: Capek Nunggu Janji Melulu!

"Warga membeli secara sah. Sesuai aturan hukum. Notaris cek semuanya, enggak ada masalah," jelas Graziano. "Kalau tanah itu sengketa, pasti enggak akan terjadi jual beli. Makanya warga tahunya (tanah) aman," pungkas dia.

Ganti rugi

Jidin menceritakan, warga sudah mencoba melakukan mediasi terhadap inisial I selaku ahli waris dari Muhammad. Sempat ada upaya agar PT Altan melakukan penggantian tanah seluas 1.000 meter persegi kepada ahli waris.

Namun, lanjut Jidin, ahli waris dari Muhammad menolak dan bersikukuh meminta ganti rugi berupa uang tunai.

Secara rinci, untuk empat rumah yang lahannya memiliki luas 180 meter persegi, kata Jidin, pemilik harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per meter perseginya.

Baca juga: Warga Sindir Pejabat Pemprov DKI Asik Tonton Konser Dewa 19, tapi Tak Peduli Nasib Korban Penggusuran JIS

Sementara warga lainnya yang sebagian lahan rumahnya terdampak, seperti yang hanya terdampak 30 meter persegi, 60 meter persegi, 108 meter persegi, nominal disesuaikan dengan luasan tersebut.

(Penulis : Nabilla Ramadhian/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com